Japanese Agriculture Standards (JAS)
Pengertian Sertifikat JAS Organik
Sertifikasi JAS merupakan sertifikasi yang menjadi standar kualitas produksi pertanian, perikanan dan kehutanan di negara Jepang.
Standar ini dikeluarkan oleh Menteri kehutanan, kelautan dan perikanan Jepang.
Standar JAS organik diperunntukkan untuk tanaman organik dan makanan olahan organik yang berasal dari tumbuhan.
Standar ini ditetapkan pada tahun 2000 berdasarkan Pedoman Produksi, Pengolahan, Pelabelan, dan Pemasaran Pangan yang Diproduksi Secara Organik yang diadopsi oleh Codex Alimentarius Commission.
Logo JAS Organik hanya dapat digunakan oleh badan usaha terdaftar yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa makanan organik yang diproduksi telah sesuai dengan standar JAS.
Sertifikasi JAS Organik Inagro Jinawi
Produk gula semut organik yang diproduksi oleh CV Inagro Jinawi telah memenuhi standar sertifikasi JAS Organik sehingga dapat mencantumkan logo JAS Organik pada produk yang dihasilkannya.